"Para pekerja memukuli wajah anak orangutan dan memotong jari manisnya dan akhirnya orangutan tersebut mati," jelas Hardi Baktiantoro dari Center for Orangutan Protection (COP) di Pisa Kafe, Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Menurutnya penegakan hukum yang lemah telah menyebabkan kejahatan ini berlangsung massif. Bahkan, penyiksaan dan pembunuhan orangutan juga seringkali terjadi di depan petugas tapi dibiarkan.
Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositem, jelas mengatur bahwa setiap yang membunuh Orangutan (Pongo pygmaeus) sebagai satwa yang dilindungi akan dihukum 5 tahun penjara.
"Kegagalan melindungi orangutan di Kalimantan Tengah mengakibatkan hilangnya sejumlah besar ikon konservasi satwa liar nasional," kata Hardi Baktiantoro.
COP rencananya juga akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI untuk mengkampanyekan melindungi Orangutan.
TRIBUNNEWS.COM
Bagaimana Menarikkan Article Pada Hari Ini . BLUE.Jangan Lupa Datang Lagi Untuk Membaca Article Yang lebih Menarik Pada Masa Akan Datang/
Posting Komentar